Ketentuan PPKM Level 3 Periode Nataru, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Ketentuan PPKM Level 3 Periode Nataru, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 06 Des 2021 10:47 WIB
Ketentuan PPKM Level 3 Periode Nataru, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Ketentuan PPKM Level 3 Periode Nataru, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan? (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Ketentuan PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember mendatang. Ketentuan PPKM level 3 ditetapkan oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Penetapan ketentuan PPKM level 3 juga untuk menekan laju kasus Corona. Berikut informasi selengkapnya mengenai ketentuan PPKM level 3 yang telah dirangkum detikcom.

Ketentuan PPKM Level 3: Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Ketentuan PPKM level 3 selama libur Nataru berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Berlakunya PPKM Nataru ini membuat pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan PPKM Level 3: Aturan Ibadah Natal 2021

Ketentuan PPKM level 3 salah satunya terkait ibadah Natal. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran berisi panduan ibadah Natal Desember 2021. Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 perihal ibadah Natal Desember 2021 yang sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021:

  1. Petugas gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  2. Ibadah Natal dilakukan secara berjamaah di gereja dan lewat daring di rumah masing-masing.
  3. Jumlah jemaah gereja maksimal 50%.
  4. Jemaah gereja wajib diperiksa suhu tubuhnya menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  5. Di gereja harus tersedia hand sanitizer, sabun, dan air mengalir untuk mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  6. Jemaah gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
  7. Jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
  8. Pihak gereja maupun jemaah gereja wajib menyiapkan cadangan masker medis.
  9. Pendeta, pastur, atau rohaniawan wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

Ketentuan PPKM Level 3: Kebijakan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal dan Bioskop

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, terdapat kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan/mal dan bioskop selama PPKM level 3. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Jam operasional mal mulai pukul 09.00 - 22.00.
  2. Dilarang adanya acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  3. Pengguna mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, syaratnya hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
  4. Jumlah orang yang berada di dalam mal maksimal 50%.
  5. Bioskop boleh beroperasi dengan syarat jumlah pengunjung 50%.
  6. Makan dan minum di mal dan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan PPKM Level 3: Aturan Masuk Tempat Wisata

Ketentuan PPKM level 3 juga berlaku di tempat-tempat wisata. Masyarakat yang ingin rekreasi harus mengetahui aturan yang berlaku di tempat wisata selama PPKM level 3 Nataru. Ini aturan-aturannya.

  1. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.
  2. Rute menuju tempat wisata menerapkan aturan ganjil genap.
  3. Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  4. Jumlah wisatawan maksimal 50%.
  5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup ditiadakan.
  6. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Ketentuan PPKM Level 3 lainnya yaitu terkait larangan cuti. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Menhub Sebut 19 Juta Warga Bakal Mudik Nataru Jika Tak Ada Pengetatan':

[Gambas:Video 20detik]



Ketentuan PPKM Level 3: Larangan Cuti Pegawai Selama Libur Nataru

Ketentuan PPKM level 3 juga menerbitkan aturan baru, yakni larangan cuti untuk pegawai di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dengan sasaran:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai BUMN
  • Karyawan Swasta

Ketentuan PPKM Level 3: Kebijakan Cuti ASN Selama Libur Nataru

Ketentuan PPKM level 3 membuat pegawai tidak diizinkan mengambil cuti selama libur panjang Desember 2021. Ketentuan cuti ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, antara lain:

  1. ASN tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut berlaku mulai tangg 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
  2. ASN boleh bepergian ke luar daerah dengan syarat tinggal/bekerja di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
  3. ASN yang harus ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  4. ASN yang bepergian ke luar daerah harus dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  5. ASN yang sakit/akan melahirkan/alasan penting lainnya, diperbolehkan cuti.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads