Kemendikbud Janji Kawal Kasus Dosen Unri Cabuli Mahasiswi hingga Tuntas

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 04 Des 2021 11:46 WIB
Gedung Kemendikbud (Foto; dok. Setkab)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) berjanji mengawal kasus Dekan FISIP Unri Syafri Harto diduga mencabuli mahasiswi hingga tuntas. Kemendikbud juga masih melakukan pendampingan.

"Tim Itjen masih pendampingan, jadi belum ada hasilnya," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud-Ristek, Chatarina Muliana Girsang, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Chatarina menegaskan Kemendikbud-Ristek bakal mengawal proses penyelesaian kasus ini oleh pihak kampus. Dia mengatakan kasus ini masih diproses oleh pihak Unri.

"Kami mengawal proses penyelesaian oleh kampus," ucapnya.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Pihak Unri juga telah meminta pendampingan dari Kemendikbud saat memeriksa Syafri. Selain itu, BEM Unri juga meminta Kemendikbud mengawal kasus ini hingga tuntas.




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork