BEM Unri Datangi Polda Riau Desak Dekan FISIP Tersangka Cabul Segera Ditahan

BEM Unri Datangi Polda Riau Desak Dekan FISIP Tersangka Cabul Segera Ditahan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 16:11 WIB
BEM Unri datangi Polda Riau (Raja-detikcom)
BEM Unri mendatangi Polda Riau. (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

BEM dan sejumlah organisasi mahasiswa gabungan di Universitas Riau (Unri) mendatangi Polda Riau. Mereka mendesak Dekan FISIP Unri Syafri Harto, tersangka kasus cabul, segera ditahan.

"Kami ingin penyidik menahan karena ada beberapa peristiwa di kampus yang tidak masuk akal. Tersangka, tetapi masih bisa tanda tangani surat edaran," kata Bupati Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri, Kelvin, di Mapolda Riau, Selasa (30/11/2021).

Ketua BEM Unri Kaharudin mengatakan pihaknya masih melakukan advokasi untuk membantu korban. Dia berharap ada sanksi administratif dari pihak kampus terhadap Syafri Harto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita sebagai advokasi kampus, dari BEM-BEM di Unri kami bergerak di ranah sanksi administratif. Kami advokasi saat ini terkait kasus dan kenapa sih dia tidak ditahan," ujar Kahar.

Kahar mengaku datang guna menanyakan kasus yang ditangani Polda Riau. Mereka meminta jaminan kasus diproses hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

"Kami juga ingin memastikan Polda Riau menjamin kasus ini berjalan. Kami tadi dapat kepastian, kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

"Kami akan terus bergerak sampai ditahan dan jadi pertimbangan penyidik. Ya, sanksi jika melihat keadaan sosial, ini telah terjadi di kampus, ada omongan-omonganlah ya," sambung Kahar.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads