Perusahaan Sawit Jelaskan soal Parit yang Bikin Plt Bupati Kuansing Berang

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 19:24 WIB
Plt Bupati Suhardiman Amby saat mengunjungi lokasi konflik dan bertemu warga. (Dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Suhardiman Amby, berang gara-gara perusahaan menggali parit di lahan konflik. Perusahaan sawit menjelaskan soal parit itu.

"Kami sudah balas surat itu, Pak Bupati itu salah mendeteksi. Itu bukan di lahan milik masyarakat, tapi lahan kita dan sudah ada putusan inkrah. Itu milik Wanasari," kata Humas PT Wanasari Nusantara, Nurendro, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Nurendro mengatakan konflik lahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat sudah berlangsung lama. Dia mengklaim lahan 905 hektare itu adalah milik PT Wanasari Nusantara melalui hak guna usaha (HGU).

"Kejadian itu memang udah lama, saat ini ada penumbangan karena areal itu tanah HGU Wanasari. Luasnya 905 ha dan telah putusan inkrah. Kita digugat, tapi putusan 2015 sudah inkrah, kami menang," ujar Nurendro.

Dia menyebut perusahaan mulai melakukan eksekusi lahan pada 2020. Perusahaan, katanya, juga mengklaim memberikan uang sagu hati Rp 20 juta per hektare.

"Eksekusi tahun 2020 dan ada sisa lahan yang belum. Makanya kita kasih sagu hati Rp 20 juta/ha, ya ada yang mau ada yang tidak," katanya.

Nurendro mengaku sempat heran karena ada sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN. Dia menyebut sertifikat itu diterbitkan untuk tanah 5 hektare yang disebutnya berada di lahan HGU 905 hektare.

Dia menyebut pihak perusahaan juga meminta bantuan Polda Riau terkait eksekusi lahan. Menurut dia, 10 personel Brimob Polda Riau yang membantu pengamanan selama proses eksekusi.

"Kita pengamanan dari Brimob Polda itu memang ada 10 orang. Tapi itu sifatnya kalau ada gesekan saja, jadi kalau video viral kemarin itu bukan sawit dia mau kita tumbangkan, kita mau lewat saja," kata Nurendro.

Nurendro mengklaim lahan HGU seluas 905 hektare itu didapat pada 1997. Namun perusahaan hanya 1 tahun dapat mengelola lahan tersebut karena terjadi pergantian rezim.

"Kami izin 905 ha itu tahun 1997, di tahun 1998 sempat kelola. Tapi saat itu kan ada pergantian rezim dari Orde Baru, kemudian masyarakat duduki lahan perorangan. Jadi setelah itu terbit SKT, SKGR, dan kita lapor," katanya.

"Sisa yang belum dieksekusi sekitar 200-an ha. Jadi lahan itu sudah dijual belikan oleh warga, gugatan kita menang di PN, PT dan MA yang gugat 214 orang, istilahnya 3:0 ya itu, luasan sekitar 400-an ha," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ras/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork