11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
12. Kerugian Materiil terdiri dari : a. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); b. Biaya Administrasi terkait lainnya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
13. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah); Total keseluruhan berjumlah Rp.501.100.000.000 (lima ratus satu milyar seratus satu juta rupiah);
14. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024;
15. Memerintahkan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
16. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
(asp/haf)