Jerinx SID resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx ancang-ancang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Belum tahu, tapi mungkin ada," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Dia menjawab apakah pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Jaksa menitipkan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.
"Ada yang nggak beres," jelas Jerinx singkat.
Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh soal ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," ujar Jerinx.
Jerinx SID telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman. Namun, oleh jaksa, Jerinx ditahan.
"Iya benar (Jerinx ditahan)," kata pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12).
Simak video 'Kasus Pengancaman Jerinx SID Segera Disidangkan':