Jerinx Ancang-ancang Ajukan Penangguhan Penahanan: Ada yang Nggak Beres!

Jerinx Ancang-ancang Ajukan Penangguhan Penahanan: Ada yang Nggak Beres!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 17:54 WIB
Jerinx berbaju tahanan digiring ke Rutan Polda Metro Jaya
Jerinx berbaju tahanan digiring ke Rutan Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Jerinx SID resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx ancang-ancang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Belum tahu, tapi mungkin ada," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Dia menjawab apakah pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Jaksa menitipkan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penahanan kepadanya, Jerinx terlihat kecewa. Dia menilai ada yang tidak sesuai terkait penanganan kasusnya hingga penahanan yang menimpanya saat ini.

"Ada yang nggak beres," jelas Jerinx singkat.

ADVERTISEMENT

Jerinx tidak menjelaskan lebih jauh soal ketidakberesan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Saat ditanya apakah penahanannya berlebihan, Jerinx menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.

"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," ujar Jerinx.

Jerinx SID telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman. Namun, oleh jaksa, Jerinx ditahan.

"Iya benar (Jerinx ditahan)," kata pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12).

Simak video 'Kasus Pengancaman Jerinx SID Segera Disidangkan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads