Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak, Cek di Sini!

Mutia Safira Fitri - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 13:14 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak, Cek di Sini! Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diperhatikan bagi para orang tua yang hendak membawa anaknya dalam perjalanan. KAI memberlakukan syarat tertentu bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan jasa kereta api.

Syarat-syarat tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021. SE ini mengatur perjalanan yang menggunakan jalur udara, darat maupun laut.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api untuk anak-anak? Simak informasi berikut yang telah kami rangkum.


Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak Sesuai SE

Pemerintah mengatur syarat mobilitas masyarakat melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021. SE itu menjelaskan ketentuan bagi anak-anak ketika hendak menggunakan layanan kereta api. Berikut peraturannya:

  1. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua.
  2. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun
  3. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak, Cek Aturan Lengkapnya

Syarat naik kereta api untuk anak-anak sudah diketahui. Selanjutnya, mari ingat kembali syarat lengkap naik kereta api lokal dan jarak jauh. Dilansir dari situs resmi KAI, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kecuali bagi mereka yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
  2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Wajib pendampingan orang tua bagi anak usia di bawah 12 tahun.
  4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Itu berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk kepentingan validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
  5. Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
  6. Pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer selama menggunakan jasa layanan kereta api.
  7. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  8. Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  10. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Update 9 Maret 2022: Apakah Anak Kecil Boleh Naik Kereta?

Aturan naik kereta api bagi anak kecil kembali diperbarui. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 8 Maret dengan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru, pertanyaan apakah anak kecil boleh naik kereta terjawab. Untuk anak di bawah usia 6 tahun sudah diperbolehkan untuk naik kereta api jarak jauh. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku saat ini:

  1. Tidak diwajibkan:
    - menunjukkan kartu vaksin
    - menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen
  2. Wajib:
    - didampingi orang tua selama perjalanan
    - menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



(azl/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork