Surat edaran PPKM Desember 2021 sudah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Surat itu bernomor 24 Tahun 2021 tetang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Adapun SE tersebut mengatur terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan berlaku mulai 24 Desember-2 Januari 2022.
Lalu apa saja detil isi surat edaran PPKM Desember 2021? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Penerapan Ganjil-Genap
Dalam SE PPKM Desember 2021, mobilitas masyarakat diatur demi mencegah penularan COVID-19. Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di beberapa lokasi:
- Wilayah aglomerasi
- Ibu kota Provinsi
- Area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Aturan Perjalanan Pesawat
Ada beberapa aturan perjalanan dengan transportasi udara yang diatur dalam Surat Edaran PPKM Desember 2021. Berikut di antaranya:
- Pelaku perjalanan pesawat dari dan ke daerah di Jawa-Bali dan antar daerah di dalam Jawa Bali wajib:
-Jika vaksin sekali: kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Jika vaksin lengkap: kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan - Pelaku perjalanan pesawat antar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Aturan Perjalanan Lainnya
Selain mengatur perjalanan dengan transportasi udara, Surat Edaran PPKM Desember 2021 juga memuat aturan perjalanan lainnya, antara lain:
- Perjalanan dengan transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, kereta api antar kota wajib:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan - Perjalanan dengan syarat vaksin dikecualikan untuk:
- Anak di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. - Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Surat edaran PPKM Desember 2021 juga membatasi aktivitas masyarakat demi mencegah penularan COVID-19. Simak di halaman selanjutnya.