Pengemudi Demensia Lawan Arah di Tol JORR Berujung Status Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 08:53 WIB
Mercy melawan arah di Tol JORR hingga menabrak dua kendaraan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus pengemudi Mercedes-Benz E300 inisial MSD (67) yang melawan arah di Tol JORR memasuki babak baru. Pengemudi MSD (67), pengidap demensia, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pengemudi Mercy lawan arah di Tol JORR ini terjadi pada Sabtu (27/11). Aksi pengemudi MSD ini mengakibatkan dua kendaraan tertabrak.

"Sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Tidak Ditahan

Meski begitu, polisi tidak menahan pengemudi MSD. Sambodo mengatakan pihaknya hanya menyita mobil Mercy milik pengemudi tersebut.

Menurut Sambodo, pihaknya bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas tersebut. Penyidik, kata Sambodo, tidak memandang kendaraan dan status saat melakukan penindakan.

"Mercy itu masih kami sita dam tahan. Jadi nggak benar 'mentang-mentang Mercy terus dilepaskan'. Tidak, masih kami tahan," tegas Sambodo.

Simak video 'Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork