Pengemudi Demensia Lawan Arah di Tol JORR Berujung Status Tersangka

Pengemudi Demensia Lawan Arah di Tol JORR Berujung Status Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 08:53 WIB
Mercy lawan arah di Tol JORR hingga tabrak 2 kendaraan
Mercy melawan arah di Tol JORR hingga menabrak dua kendaraan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus pengemudi Mercedes-Benz E300 inisial MSD (67) yang melawan arah di Tol JORR memasuki babak baru. Pengemudi MSD (67), pengidap demensia, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pengemudi Mercy lawan arah di Tol JORR ini terjadi pada Sabtu (27/11). Aksi pengemudi MSD ini mengakibatkan dua kendaraan tertabrak.

"Sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Ditahan

Meski begitu, polisi tidak menahan pengemudi MSD. Sambodo mengatakan pihaknya hanya menyita mobil Mercy milik pengemudi tersebut.

Menurut Sambodo, pihaknya bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas tersebut. Penyidik, kata Sambodo, tidak memandang kendaraan dan status saat melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

"Mercy itu masih kami sita dam tahan. Jadi nggak benar 'mentang-mentang Mercy terus dilepaskan'. Tidak, masih kami tahan," tegas Sambodo.

Simak video 'Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Pengemudi Diperiksa Kejiwaan

Setelah polisi menetapkan status tersangka kepada pengemudi MSD, Sambodo menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Dia mengatakan hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pengemudi MSD.

"Rencana hari ini akan ada pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy dan undang ahli kejiwaan, sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun," katanya.

Sambodo mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan kepada MSD akan menentukan kelanjutan status tersangka yang saat ini telah ditetapkan polisi. Jika nantinya MSD terbukti mengidap demensia, status tersangka itu dimungkinkan bisa gugur.

"Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan kami konsultasikan dengan ahli pidana, apa hasil pemeriksaan kejiwaan ini gugurkan pidananya. Kalau gugur, ada aturan hukumnya. Kalau tak menggugurkan, pasti kami lanjutkan prosesnya," terang Sambodo.

Kasus MSD yang mengemudikan Mercy miliknya melawan arah dan mengakibatkan kecelakaan di Tol JORR terjadi pada Sabtu (27/11). MSD sendiri diketahui merupakan pensiunan PNS.

Dari keterangan keluarga, MSD disebut mengidap penyakit demensia. Namun polisi masih akan melakukan pembuktian dengan memeriksa MSD dengan bantuan ahli kejiwaan.

Pengemudi Idap Demensia

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan MSD tidak diizinkan mengemudi dan pergi sendiri sejak dinyatakan mengidap demensia dua tahun lalu. Namun, pada Sabtu (27/11), pihak keluarga mengaku lengah.

Jadi orang ini bawa mobil memang tidak diperbolehkan sejak terkena kondisi seperti itu (demensia). Nah, kebetulan saat itu keluarga ini sedang tidak dalam pengawasan keluarganya jadi ditinggalin sendirian di rumah, jadi ini kejadian pertama kalinya. Jadi nggak nyangka tiba-tiba bawa mobil seperti itu, jadi kecolongan," jelas Argo saat dihubungi, Senin (29/11).

Pengemudi tersebut masuk tol melalui GT Cakung. Setiba di Tol JORR Rorotan, dia putar balik dengan mengakses putaran khusus petugas lalu melawan arah dan terjadilah tabrakan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads