Untuk menangkap S, polisi harus menaiki kapal terlebih dahulu. "Jadi kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan, itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ," kata Reinhard.
Modus operandi kejahatan seksual anak yang dilakukan S adalah meminta video para korban dalam kondisi telanjang untuk kepentingan pribadi. Polisi tidak menemukan adanya penjualan video porno oleh S ke situs-situs tertentu.
![]() |
"Sampai saat ini kami belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.
(rfs/jbr)