7 Sikap KPI soal Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Pegawai

7 Sikap KPI soal Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Pegawai

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 17:03 WIB
Jakarta -

Komnas HAM menyampaikan, dari hasil temuan, terdapat tiga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dokumen resmi dari Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

"KPI pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dari rekomendasi lengkap dari Komnas HAM sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM pada 29 November 2021," kata Ketua KPI Agung Suprio saat jumpa pers secara virtual, Selasa (30/11/2021).

Agung mengatakan KPI telah membentuk tim yang ditujukan untuk melakukan penanganan dan pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Tim tersebut, kata Agung, berisikan tujuh orang, lima orang di antaranya berasal dari penggiat HAM dan dua orang dari internal KPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPI pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 5 orang penggiat HAM dan 2 orang komisioner KPI pusat, berlaku sejak tanggal 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan kekerasan seksual di lingkungan KPI pusat," ujarnya.

Agung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM. Dia mengatakan, untuk mencegah peristiwa serupa terulang, pihaknya akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan dalam membuat kebijakan terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

ADVERTISEMENT

"KPI bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan kekerasan seksual akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus terulang demi penegakan HAM di KPI pusat," ucapnya

Berikut tujuh sikap KPI pusat terkait hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM atas kasus perundungan dan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja KPI pusat:

1.KPI pusat menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian Komnas HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan kekerasan seksual.
2. KPI pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dari rekomendasi lengkap dari Komnas HAM sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM pada 29 November 2021.
3. KPI pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 5 orang penggiat HAM dan 2 orang komisioner KPI pusat, berlaku sejak tanggal 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan kekerasan seksual di lingkungan KPI pusat.

4. KPI bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan kekerasan seksual akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus terulang demi penegakan HAM di KPI pusat.
5. KPI pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dengan memberi sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
6. KPI pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan KPI pusat.
7. KPI pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak terkait agar proses hukum yang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di internal KPI pusat.


Seperti diketahui, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya tiga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS. Pelanggaran HAM pertama adalah pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.

"Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia," jelas Beka di Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11).

Beka mengatakan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual itu berakibat pada psikis korban. MS, kata dia, mengalami trauma, stres, dan merasa rendah diri.

"Akibat dari peristiwa tersebut, MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban. Selain itu, MS turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya, baik secara fisik dan verbal," kata Beka.

Perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS itu menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka peristiwa yang dialami MS menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia terutama terbebas ancaman, kekerasan dan perlakuan yang tidak layak," imbuh Beka.

"Hal sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tambahnya.

(dek/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads