Pelaku Pelecehan Seks 11 Anak Lewat Game Free Fire Ditangkap di Tengah Laut

Pelaku Pelecehan Seks 11 Anak Lewat Game Free Fire Ditangkap di Tengah Laut

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 18:18 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pelecehan seksual anak melalui game online bernama Free Fire (FF).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pelecehan seksual anak melalui game online bernama Free Fire (FF). Pelaku berinisial S. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap S (21), tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF), di tengah laut. Polisi mengatakan S merupakan nelayan yang menjaga bagan.

"Iya dia (S) kerja di bagan (tempat penangkapan ikan di tengah laut). Dia kerja di tengah laut. Seminggu (di darat), seminggu (di bagan), baru ganti orang," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

"Betul (ditangkap di tengah laut). Lagi shift dia," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reinhard mengungkapkan S ditangkap di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). "Jadi kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan, itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ," kata Reinhard.

Reinhard mengungkap modus operandi kejahatan seksual anak yang dilakukan S adalah meminta video para korban dalam kondisi telanjang untuk kepentingan pribadi. Polisi tidak menemukan adanya penjualan video porno oleh S ke situs-situs tertentu.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pelecehan seksual anak melalui game online bernama Free Fire (FF). Pelaku pelecehan seksual anak berinisial S (21) ditangkap polisi di Kabupaten Berau.

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim, sekitar jam 19.40 Wita, penyidik berhasil menangkap tersangka S," ujar Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Mabes Polri, siang tadi.

Reinhard mengungkapkan kasus ini bermula dari aduan mengenai konten negatif yang dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bareskrim menindaklanjuti aduan itu dengan membuat laporan polisi (LP) pada 22 September 2021.

Simak video 'Tak Cuma Minta Foto, Pelaku Pelecehan Via Game Online Ajak Korbannya VCS':

[Gambas:Video 20detik]



Aduan KPAI yang dimaksud merupakan keluhan dari masyarakat, di mana ada orang tua yang mengecek HP anaknya, D (9) pada Agustus 2021. Namun, D tidak memberi izin orang tuanya untuk mengecek HP-nya.

Orang tua D pun curiga. Kemudian orang tua D menemukan video porno saat berhasil mengecek HP anaknya.

Mereka juga mengecek percakapan WhatsApp dan kolom trash gallery HP D. Lalu ditemukan video porno yang dihapus.

"Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza," ucap Reinhard.

Halaman 2 dari 2
(drg/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads