PPKM Level 3 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal-Aturan di Akhir Tahun

PPKM Level 3 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal-Aturan di Akhir Tahun

Anisa Hafifah - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 15:24 WIB
PPKM Level 3 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal-Aturan di Akhir Tahun
PPKM Level 3 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal-Aturan di Akhir Tahun (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

PPKM level 3 sampai tanggal berapa? Sebagian masyarakat pasti masih banyak bertanya-tanya mengenai sampai kapan jadwal kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan yang harus ditaati, mulai imbauan tidak cuti hingga kegiatan ibadah dan perayaan tahun baru.

Penetapan PPKM level 3 di masa libur Nataru ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19. Adapun aturan yang ada bakal diseragamkan di seluruh Indonesia, baik di Pulau Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali.

Untuk menjawab PPKM level 3 sampai tanggal berapa dan apa saja aturan-aturannya, detikcom sudah merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Level 3 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

PPKM level 3 pada saat liburan Nataru merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menjadwalkan PPKM level 3 mulai diberlakukan saat Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

ADVERTISEMENT

Aturan PPKM Level 3

Dalam kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini, pemerintah memberikan beberapa aturan yang harus ditaati masyarakat demi menjaga mobilitas menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan langsung aturan mengenai PPKM level 3 ini pada 22 November 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Berikut aturan yang harus diperhatikan saat PPKM level 3 ketika liburan Nataru:

  1. Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  2. Imbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
  3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
  4. Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  5. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Selain itu, dalam aturan yang dimuat pada Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa liburan Nataru, perhatikan aturannya berikut ini:

  1. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik saat libur Nataru.
  2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
  3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Aturan Ibadah Natal di Masa PPKM Level 3

Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021, antara lain:

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    β€’ Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    β€’ Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    β€’ Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Informasi tentang PPKM level 3 sampai tanggal berapa sudah diketahui. Selanjutnya simak aturan terkait tahun baru di halaman berikutnya.

Aturan Perayaan Tahun Baru di Masa PPKM Level 3

PPKM level 3 sampai tanggal berapa sudah terjawab, aturan mengenai kegiatan dan juga ibadah saat Natal pun sudah terjawab, sekarang mari kita simak apa saja aturan saat perayaan tahun baru 2022 yang akan datang, berikut informasinya:

  1. Masyarakat diimbau agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Larangan kegiatan Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan.
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall:
    β€’ Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
    β€’ Event perayaan Nataru di Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
    β€’ Jam operasional mall diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu.
    β€’ Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
  4. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  5. Kegiatan makan dan minum di mall kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian informasi mengenai PPKM level 3 sampai tanggal berapa dan beberapa informasi terkait aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads