Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru

ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 08:01 WIB
Apakah PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Simak Penjelasannya
Foto: Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Berikut ini sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 3:

1. Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak berpergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut ini aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah,
maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda
transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Adapun instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode
Libur Nataru.

Simak video 'Polri Siapkan Aturan Pengamanan PPKM Level 3 Se-Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT