Inmendagri no 62 tahun 2021 baru saja diterbitkan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini memuat aturan soal pelaksanaan PPKM di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri ini diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November lalu. Setiap poin di dalam Inmendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan atau Wali Kota untuk mendukung upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lalu apa saja isi Inmendagri No 62 Tahun 2021? detikcom menyertakan link lengkapnya untuk dibaca lebih detil berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri No 62 Tahun 2021: Masa Berlaku
Merujuk pada Inmendagri No 62 Tahun 2021, aturan yang tertuang berlaku mulai tanggal 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.
Adapun Mendagri Tito mengeluarkan Inmendagri Bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa liburan mendatang.
Link Download Inmendagri No 62 Tahun 2021
Sejumlah kegiatan akan diperketat sesuai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021. Beberapa kegiatan tersebut yaitu:
- Larangan mudik atau bepergian
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta
- Himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
- Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3
- Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga
- Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
- Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021
- Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran
- Memperketat aturan di tempat wisata
Untuk lebih lengkapnya, kamu dapat mendownload Inmendagri No 62 Tahun 2021 di sini
Kini link download Inmendagri No 62 Tahun 2021 sudah diketahui. Lalu disebutkan pula tidak ada penyekatan di masa PPKM level 3 Nataru. Simak di halaman selanjutnya.
Polri Optimalkan Pos PPKM di Daerah Selama Libur Nataru
Meski ada pengetatan berbagai kegiatan masyarakat hingga himbauan untuk tidak bepergian ke luar daerah, disampaikan tidak ada penyekatan seperti di masa lebaran. Hal ini dipastikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Untuk itu, Polri menyiapkan strategi lain dengan mengoptimalkan pos PPKM di setiap daerah.
"Ya mungkin kita mengoptimalkan pos-pos PPKM di desa-desa. Di posko-posko PPKM yang sudah kita 4 pilar itu. Nah, itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan. Dari RT-RT-nya misalnya. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," ujar Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan, jadi itu yang akan kita pedomani. Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat, supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," tuturnya.
Demikian informasi soal Inmendagri No 62 Tahun 2021 dan sederet kebijakan selama PPKM level 3 Nataru. Terpenting adalah tetap patuhi protokol kesehatan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.