Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Segera Disidangkan

Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Segera Disidangkan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:23 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)
Jakarta -

Kasus Rachel Vennya kabur karantina memasuki babar baru. Berkas perkara Rachel Vennya dkk telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) per hari ini. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tahap 2) setelah P-21. Tinggal buat jadwal sama JPU-nya untuk tahap 2. P-21-nya baru turun hari ini," ungkap Tubagus.

Rachel Vennya dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Tubagus Ade mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel Vennya bakal segera menjalani proses persidangan.

Rachel Vennya dkk Tersangka

Rachel Vennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina pada Rabu (3/11). Selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer, juga ditetapkan tersangka.

Selain itu, satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat Video: Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



Rachel Vennya dkk Tak Ditahan

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Menurut Tubagus Ade, dari empat alat bukti itu, ada benang merah yang sama. Rachel Vennya diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kabur saat karantina.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (kewajiban karantina) dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," terang Tubagus Ade.

Rachel Vennya dkk tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian. Rachel Vennya dkk tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads