Rachel Vennya Usai Diperiksa Tersangka Kasus Karantina: Minta Doanya

Rachel Vennya Usai Diperiksa Tersangka Kasus Karantina: Minta Doanya

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 14:42 WIB
Rachel Vennya tak ditahan usai 4 jam diperiksa sebagai tersangka kasus karantina
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus karantina. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Usai diperiksa hampir 4 jam, Rachel Vennya mengaku hanya meminta dukungan doa.

"Minta doanya aja," singkat Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya dia tiba pada pukul 10.19 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat terjadi desak-desakan antara pihak Rachel Vennya dan awak media yang menunggu sedari pagi. Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, tetap berjalan memasuki mobil tanpa mengeluarkan komentar lagi.

Hari ini Rachel Vennya diketahui kembali diperiksa atas kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan hari ini merupakan ketiga kalinya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pemeriksaan hari ini, status Rachel Vennya telah naik sebagai tersangka. Dia diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, yang juga berstatus tersangka.


Rachel Vennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina pada Rabu (3/11). Selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, satu petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu (3/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Menurut Ade, dari empat alat bukti itu, ada benang merah yang sama. Rachel Vennya diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kabur saat karantina.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (kewajiban karantina) dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," terang Ade.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads