Rachel Vennya Wajib Lapor Kasus Kabur Karantina Siang Ini

Rachel Vennya Wajib Lapor Kasus Kabur Karantina Siang Ini

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 12:57 WIB
Rachel Vennya Cicip Burger In-N-Out hingga Turkey Leg Saat di Amerika
Rachel Vennya (dok.Instagram rachelvennya)
Jakarta -

Rachel Vennya siang ini dijadwalkan wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina. Rachel Vennya tidak ditahan di kasus karantina ini.

"Iya benar (wajib lapor) hari ini," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reindra saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Hingga siang ini, belum terpantau kedatangan Rachel Vennya dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya juga dikenai wajib lapor hari ini. Tiga tersangka itu adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnia dan protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

"Ada empat (tersangka dikenai wajib lapor) ya," imbuh Reindra.

ADVERTISEMENT

Rachel Vennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina pada Rabu (3/11). Rachel Vennya dkk dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara di kasus tersebut. Rachel Vennya tidak ditahan polisi.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Rabu (3/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Bukti Penetapan Tersangka Rachel Vennya

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Menurut Ade, dari empat alat bukti itu ada benang merah yang sama. Rachel Vennya diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kabur saat karantina.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (kewajiban karantina) dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," terang Ade.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus kabur karantina tersangka Rachel Vennya. Polisi juga telah mengirimkan berkas perkara itu ke jaksa.

"Iya betul, sudah dilimpahkan berkas tahap 1 ke Kejati Banten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (15/11).

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan pada Jumat (12/11). Ada dua berkas perkara menyangkut Rachel Vennya yang dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Selain berkas Rachel Vennya, berkas perkara tiga tersangka lainnya dilimpahkan ke kejaksaan. Ketiganya ialah kekasih Rachel Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads