detik's Advocate

Perusahaan Tidak Ada PP, Bisakah Saya Menuntut Uang Pisah?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 07:43 WIB
Roni Rajagukguk (dok.pri)
Jakarta -

UU Ketenagakerjaan melindungi sejumlah hak dan kewajiban majikan dan buruh. Salah satunya soal perlunya Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur internal perusahaan-karyawan. Namun dalam praktiknya, ada yang tidak memiliki PP. Bagaimana bila ada sengketa?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi. Saya karyawati sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Di perusahaan saya tidak ada Peraturan Perusahaan (PP) yang karyawan ketahui baik mengenai uang PHK, pensiun maupun mengundurkan diri.

Dengan demikian perusahaan merasa tidak ada kewajiban untuk membayarkan uang jasa/uang pisah untuk para karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

Yang ingin saya tanyakan adalah saya sebagai karyawati yang telah berkerja genap 11 tahun di Januari 2022, berhak kah saya mendapatkan uang jasa/uang pisah dari perusahaan ? dan bagaimana jika perusahaan tersebut tidak memberikan uang jasa/uang pisah tersebut ?

Mohon bantuan penjelasan dan dasar hukumnya.

Terima kasih

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat dari LBH Mawar Saron, Roni Gunawan Rajagukguk, S.H., M.H. Ingin tahu ulasannya? Silakan buka di halaman selanjutnya.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork