Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:47 WIB
Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Inmendagri PPKM terbaru sudah terbit. Hal ini mengacu pada aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Inmendagri terbaru ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Apa saja yang dimuat dalam Inmendagri PPKM Terbaru di masa libur Nataru? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

Inmendagri PPKM Terbaru Berlaku Kapan?

Merujuk pada Inmendagri No 62 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan, tertulis aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia berlaku selama libur Nataru. Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diterbitkannya Inmendagri PPKM terbaru ini demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Inmendagri PPKM Terbaru: Larangan Bepergian

Dalam aturan yang dimuat dalam Inmendagri terbaru, ada terkait larangan mudik di masa libur Nataru, antara lain:

  1. Himbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
  2. Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
  3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Inmendagri PPKM Terbaru: Larangan Cuti-Kegiatan Masyarakat

Dalam Inmendagri bernomor 62 Tahun 2021, berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

  1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
  2. Sekolah diimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
  3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
  4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
  5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Inmendagri PPKM Terbaru: Aturan Bepergian Jika Mendesak

Meski ada himbauan untuk tidak bepergian demi mencegah lonjakan kasus COVID-19, masyarakat yang karena suatu kondisi mendesak harus bepergian ke luar daerah diizinkan dengan tetap mematuhi beberapa hal berikut:

  1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.

Inmendagri PPKM Terbaru: Kegiatan Ibadah Natal 2021

Kegiatan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021 perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    - secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
    - diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    - Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Simak video 'Satgas Jawab Penolakan PPKM Level 3 saat Nataru':



Inmendagri PPKM terbaru lainnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork