Kebijakan PPKM level 3 selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru) sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Adapun aturan ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Apa saja kebijakan PPKM level 3 selama Nataru yang perlu diperhatikan? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Cuti-Kegiatan Masyarakat
Dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat, antara lain:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
- Acara pernikahan dan sejenisnya melaksanakan aturan PPKM level 3
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan dalam periode Nataru
- Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Ibadah Natal 2021
Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi yang melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021, yaitu:
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan:
- secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
- diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
- Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022-Kegiatan di Mal
Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, berikut kebijakan yang perlu diperhatikan:
- Diimbau merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang
- Pusat perbelanjaan/mal:
- dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk
- Event perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% - Bioskop dibuka dengan kapasitas 50%
- Kegiatan makan dan minum di mal kapasitas 50%
Kebijakan PPKM level 3 selama libur Nataru lainnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Satgas Jawab Penolakan PPKM Level 3 saat Nataru