Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3 Libur Nataru

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3 Libur Nataru

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:23 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pemberlakuan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) saat PPKM level 3. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencananya SIKM akan diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) pagi.

Riza menuturkan, libur Natal dan tahun baru kerap diiringi dengan peningkatan jumlah kasus COVID-19. Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan protokol COVID-19 menjelang Natal dan tahun baru.

"Kita tahu pengalaman 2 tahun terakhir setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19," jelasnya.

Selain SIKM, Pemprov DKI mempertimbangkan penambahan ruas ganjil genap di masa PPKM level 3. Prinsipnya, seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI akan disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

"Termasuk terkait gage sedang dirumuskan yang terbaik. Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan, nanti pada waktunya akan dimatangkan dan diumumkan," ujarnya.

"Artinya, dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan gage, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan tahun baru, warga diimbau tidak bepergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

(taa/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT