Kebijakan PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Lengkap, Cek di Sini!

Kebijakan PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Lengkap, Cek di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:15 WIB
Kebijakan PPKM Level 3 Nataru Apa Saja? Cek di Sini
Kebijakan PPKM Level 3 Nataru Apa Saja? Cek di Sini (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Kebijakan PPKM level 3 selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru) sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun aturan ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.

Apa saja kebijakan PPKM level 3 selama Nataru yang perlu diperhatikan? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Cuti-Kegiatan Masyarakat

Dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat, antara lain:

  1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
  2. Acara pernikahan dan sejenisnya melaksanakan aturan PPKM level 3
  3. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan dalam periode Nataru
  4. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Ibadah Natal 2021

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi yang melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan:
    - secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
    - diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    - Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022-Kegiatan di Mal

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, berikut kebijakan yang perlu diperhatikan:

  1. Diimbau merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang
  3. Pusat perbelanjaan/mal:
    - dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk
    - Event perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
    - Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
    - Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
  4. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50%
  5. Kegiatan makan dan minum di mal kapasitas 50%

Kebijakan PPKM level 3 selama libur Nataru lainnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak Video: Satgas Jawab Penolakan PPKM Level 3 saat Nataru

[Gambas:Video 20detik]



Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Tempat Wisata

Daerah dengan destinasi wisata wajib memperhatikan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
  2. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% kapasitas
  3. Pesta perayaan Nataru dilarang
  4. Penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dikurangi
  5. Kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 ditiadakan.

Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Aturan Perjalanan

Selama libur Nataru, masyarakat diimbau tidak bepergian. Namun, jika terpaksa karena beberapa kondisi, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melampirkan hasil negatif tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
  3. Jika pelaku perjalanan ditemukan positif COVID-19, maka akan diminta melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Baca selengkapnya soal kebijakan PPKM level 3 Nataru di bawah ini:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads