Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Tempat Wisata
Daerah dengan destinasi wisata wajib memperhatikan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
- Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% kapasitas
- Pesta perayaan Nataru dilarang
- Penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dikurangi
- Kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 ditiadakan.
Kebijakan PPKM level 3 Nataru: Aturan Perjalanan
Selama libur Nataru, masyarakat diimbau tidak bepergian. Namun, jika terpaksa karena beberapa kondisi, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan hasil negatif tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
- Jika pelaku perjalanan ditemukan positif COVID-19, maka akan diminta melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,
Baca selengkapnya soal kebijakan PPKM level 3 Nataru di bawah ini:
ADVERTISEMENT
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini