Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi. Syafri dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
"Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan Syafri Harto ditanyai sekitar 70 pertanyaan saat diperiksa pada Senin (22/11). Dia menyebut Syafri Harto bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka SH sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Lebih-kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," ujarnya.
"Yang bersangkutan dianggap kooperatif, tak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sambung Sunarto.
Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada Rabu (17/11). Dia dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Unri angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.