Ironi Dekan FISIP Diduga Cium Mahasiswi tapi Masih Aktif di Unri

Ironi Dekan FISIP Diduga Cium Mahasiswi tapi Masih Aktif di Unri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 07:29 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja/detikcom)

TPF Dibubarkan

Sujianto juga mengatakan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi telah dibubarkan. TPF dibubarkan setelah mengirim laporan ke Kemendikbudristek.

"TPF sudah selesai bekerja sejak Selasa (16/11) pekan kemarin," kata Sujianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujianto mengatakan TPF dibubarkan setelah pihaknya mengirim dokumen temuan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendibudristek. Rekomendasi TPF adalah membentuk tim investigasi khusus.

"Tak ada lagi TPF setelah kita laporkan ke Irjen untuk rekomendasi membentuk tim investigasi khusus. Sampai sekarang itu belum ada turun karena masih memeriksa di tempat lain. Kami menunggu hasil dari Irjen Kemendikbudristek," ujar Sujianto.

ADVERTISEMENT

Sujianto mengatakan tidak ada rekomendasi khusus soal kasus yang menjerat Syafri Harto. Dia mengaku TPF tidak bisa memberikan rekomendasi apa pun terkait kasus ini karena hanya bertugas mencari fakta.

"Intinya laporan sudah kami serahkan. Kita menunggu keputusan untuk rekomendasi TPF kemarin. Tidak ada TPF rekomendasi nonaktifkan dekan karena TPF tidak boleh merekomendasi, hanya mencari fakta, data dan melaporkan ke Irjen," katanya.

Awal Kasus

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads