Pria pedagang mainan diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Muara Angke, Jakarta Utara. Kini polisi menetapkan pria itu sebagai tersangka.
"Sore ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama kepada detikcom, Sabtu (20/11/2021).
Dia menunjukkan bukti-bukti kasus dugaan pencabulan anak ini, berupa mainan anak. Ada boneka dan mainan perabot masak-masak beraneka warna.
Tersangka berinisial S, berusia 55 tahun. Dia adalah nelayan sekaligus pedagang mainan. Dia disangkakan dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Pencabulan anak di bawah umur, paling lama hukumannya 15 tahun, minimal 5 tahun," kata Wiratama.
Korbannya adalah lima anak usia 7-11 tahun. Pelecehan tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, tersangka kerap berjualan di sekitar lokasi. Tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dalam kurun sebulan terakhir.
"Jadi, sebelum pelaku melakukan perbuatannya, korban diberi mainan anak-anak terlebih dahulu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis saat dihubungi.
(dnu/dnu)