8 Fakta ART Dalang Mafia Tanah Bikin Rugi Nirina Zubir Miliaran Rupiah

8 Fakta ART Dalang Mafia Tanah Bikin Rugi Nirina Zubir Miliaran Rupiah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 08:01 WIB
Jakarta -

Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Enam bidang tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibunda, Cut Indria Martini, raib setelah dirampas oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.

Mantan ART Nirina ini telah membalik nama 6 sertifikat tanah/bangunan menjadi atas nama Riri dan suaminya Endrianto. Atas perbuatannya itu, Riri dkk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut fakta-fakta terkait perampasan aset yang dilakukan oleh mantan ART Nirina:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Riri, Suaminya dan 3 Notaris Jadi Tersangka

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan 3 orang notaris Faridah, Ina Roisaina dan Erwin Riduan.

Dari lima tersangka ini, 3 di antaranya sudah ditahan yakni Riri, Edrianto dan Faridah.

ADVERTISEMENT

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).


2. Motif Riri dan Suami Rampas Aset

Polisi mengungkapkan motif tersangka Riri dan suaminya, Edrinto melakukan perampasan aset-aset milik keluarga Nirina Zubir adalah untuk kepentingan ekonomi pribadi.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....


3. Riri Balik Nama Sertifikat Keluarga Nirina Sejak 2016

Riri diketahui merampas enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir. Perbuatan Riri ini diketahui telah terjadi sejak 2016.

"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).


4. Riri Jual dan Agunkan Tanah ke Bank

BPN DKI menjelaskan dari 6 bidang tanah/bangunan itu, tiga bidang tanah/bangunan telah dijual oleh Riri kepada 3 pembeli.

"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono.

Tiga lainnya diagunkan oleh Riri ke bank dengan nilai total tanggungan ke bank sebesar Rp 7,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," imbuh Dwi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

5. Riri Palsukan Akta Otentik

Polisi mengatakan Riri mengambil alih sertifikat tersebut menjadi atas nama dirinya dan suaminya dengan cara yang melawan hukum. Riri telah memalsukan sejumlah akta otentik melalui notaris.

Riri memalsukan surat akta kuasa menjual. Sehingga, seolah-olah pemilik tanah/bangunan yang pertama yakni ibunda Nirina Zubir telah memberikan kuasa kepadanya untuk menjual tanahnya itu.

"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Setelah objek tanah/bangunan terjual, kemudian dibuatlah akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. AJB inilah yang kemudian digunakan untuk balik nama sertifikat.

"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.

6. Bisnis Frozen Food Riri Didalami Polisi

Riri Khasmita diketahui memiliki bisnis frozen food hingga 5 cabang. Nirina Zubir curiga jika bisnis frozen food ini hasil perampasan ART.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan itu yang masih didalami," kata Tubagus Ade.

nirina zubir


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....


7. Riri dkk Dijerat Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Para tersangka dijerat pasal pemalsuan hingga pencucian uang.

"Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.


8. Kemungkinan Tersangka Bisa Bertambah

Polda Metro Jaya menyampaikan penyidikan kasus mafia tanah Nirina Zubir tidak akan berhenti sampai di lima tersangka. Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Perkara ini belum selesai sampai di sini, kami akan terus melakukan pendalaman siapa yang bermain di belakangnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus Ade mengatakan mafia tanah tidak bermain sendiri. Mafia tanah melibatkan banyak profesi.

"Karena hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya notaris," kata Tubagus.

Halaman 4 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads