Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Polisi membuka kemungkinan tersangka di kasus mafia tanah ini bertambah.
"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Lima tersangka adalah Riri Khasmita dan suami Edrianto serta tiga orang Notaris & PPAT, yakni Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah, telah ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan penyidikan kasus mafia tanah Nirina Zubir ini tidak akan berhenti di lima tersangka saja. Ia menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kenapa saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut. Karena terus terang saja, ini masih dalam pemeriksaan lagi dan nanti bakal berkembang lagi," tutur Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga mengatakan penyidikan masih akan terus berlanjut. Polisi masih akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap dalang utama di balik mafia tanah tersebut.
"Perkara ini belum selesai sampai di sini, kami akan terus melakukan pendalaman siapa yang bermain di belakangnya," ujar Tubagus Ade.
Tubagus Ade mengatakan mafia tanah tidak bermain sendiri. Mafia tanah melibatkan banyak profesi.
"Karena hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya notaris," kata Tubagus.
Nirina Zubir pun telah angkat bicara perihal kasus yang menimpa keluarganya. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus itu.
Nirina Zubir juga meminta polisi mengusut bisnis frozen food ART Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah Rp 17 miliar. Nirina Zubir curiga, bisnis Riri itu dari hasil perampasan aset-aset almarhum ibunda, Cut Indria Martini.
"Untuk itu, saya juga ingin diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong ya Pak ya, maksudnya peraliran dananya. Apakah bisnis frozen food-nya dia yang dia jalankan sudah punya lima cabang, ini merupakan hasil dari uang jerih payah ibu saya, ini saya harapkan lakukan penyelidikan itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini