Enam sertifikat tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dirampas oleh mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita. Tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir itu ada yang dijual ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan, keenam sertifikat tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto. Peralihan kepemilikan itu telah terjadi sejak 2015.
"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi Budi mengaku persoalan mafia tanah menjadi perhatian serius BPN. Apalagi dalam setahun BPN DKI Jakarta mencatat ada 50 ribu sertifikat tanah yang masuk ke pihaknya.
"Jadi di DKI itu rata-rata per tahun ada 50 ribu akta masuk ke BPN dalam setahun dan itu sedikit di antaranya ada yang diduga dipalsukan sehingga kita sangat ingin lindungi kepentingan masyarakat bekerja sama dengan kawan-kawan polisi termasuk jaksa," katanya.
Kembali ke kasus Nirina Zubir, pihak BPN mengatakan dari enam sertifikat yang telah dialihkan kepemilikannya, tiga di antaranya telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.
"Di sini ada tiga nama (pembeli) dia nggak tahu-menahu itu hasil kejahatan," katanya.
Atas dasar itu, Dwi Budi mengaku pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang nantinya akan memutuskan apakah Nirina Zubir bisa mendapatkan kembali keenam sertifikat tanah milik keluarganya tersebut.
"Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beritikad baik nanti akan didalami pak polisi. Di sini ada tiga nama dia nggak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," ungkap Dwi Budi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Modus ART Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir':
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya telah menjelaskan peralihan hak milik tanah secara umum dua cara.
"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Tubagus Ade menjelaskan ada 4 cara peralihan hak milik tanah: jual-beli, hibah, warisan, dan putusan pengadilan. Seluruh prosesnya melalui notaris.
"Maka peralihan hak ini bisa terjadi sehingga peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.
Tubagus Ade menerangkan peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).
Dalam perkara menyangkut Nirina Zubir, Tubagus mengatakan adanya pemalsuan dokumen. Yang pertama adalah pemalsuan akta kuasa menjual.
"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.
Dari akta kuasa menjual ini, terbit akta jual-beli (AJB). Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.