Aset-aset senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dirampas oleh ART Riri Khasmita. Polisi menjelaskan bagaimana proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) atas 6 bidang tanah keluarga Nirina Zubir kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peralihan hak milik tanah tersebut ada dua cara.
"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus Ade menjelaskan ada 4 cara peralihan hak milik tanah: jual-beli, hibah, warisan, dan putusan pengadilan. Seluruh prosesnya melalui notaris.
"Maka peralihan hak ini bisa terjadi. Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.
Ada Pelanggaran SOP
Tubagus menerangkan peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).
"Contoh yang paling sederhana, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ucapnya.
Dalam perkara menyangkut Nirina Zubir, Tubagus mengatakan adanya pemalsuan dokumen. Yang pertama adalah pemalsuan akta kuasa menjual.
"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....