Polisi melakukan upaya hukum terhadap Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) yang diduga sebagai dalang mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Polisi memblokir rekening tersangka Riri untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Rekening sudah kami blokir," ucap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2021).
Selain rekening milik Riri Khasmita, polisi memblokir rekening suaminya, Endrianto. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan tanah Nirina Zubir itu.
"Untuk sementara rekening yang kita blokir itu hanya milik Riri dan suaminya. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan fakta baru, dapat melakukan blokir pada rekening yang lainnya," tuturnya.
Notaris Dipanggil Polisi
Dalam upaya penyidikan kasus ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, tiga orang notaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu di antaranya atas nama Faridah telah ditahan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," kata Petrus.
Petrus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan apa sehingga kedua notaris tersebut absen panggilan polisi. Namun, Petrus mengatakan bahwa keduanya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.
Simak video 'Serba-serbi Kasus Nirina Zubir yang Jadi Korban Mafia Tanah':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/fjp)