Tiga orang notaris terlibat dalam kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan korban artis Nirina Zubir. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dua orang di antaranya.
Kasat Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan alasan dua notaris tersebut tidak ditahan. Petrus mengatakan sebelumnya dua notaris itu sudah dipanggil, tapi tidak datang menghadiri panggilan polisi.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," kata Petrus saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan apa sehingga kedua notaris tersebut absen panggilan polisi. Namun Petrus mengatakan keduanya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.
Notaris Jadi Tersangka
Ketiga notaris tersebut berstatus sebagai tersangka. Namun, dari tiga notaris itu, baru satu orang yang ditahan.
Ketiga notaris itu adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Dua notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah tersebut. Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11).
Para tersangka ini dijerat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan video 'Serba-serbi Kasus Nirina Zubir yang Jadi Korban Mafia Tanah':
ART Dalang Mafia Tanah
Aksi perampasan aset milik keluarga Nirina Zubir ini didalangi oleh mantan ART Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto. Riri diketahui telah membalik nama 6 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir.
"Statusnya itu dua sertifikat sudah beralih dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11).
Lalu, untuk apa Riri menjaminkan sertifikat tanah tersebut? Nirina Zubir menduga sertifikat tanah keluarganya itu digunakan Riri untuk meminjam modal usaha frozen food.
"Sedang kami dalami, memang ada dugaan dari Nirina seperti itu, tetapi kan harus kita dalami dulu," kata Petrus.
Petrus menambahkan pihaknya saat ini masih menelusuri aliran dana atas sertifikat yang telah dijual maupun diagunkan tersebut.
"Ini sedang kami telusuri alirannya ke mana saja," imbuhnya.
ART Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Nirina Zubir mengatakan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, menggunakan uang hasil rampasan itu untuk foya-foya.
"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri. Tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).
Nirina mengatakan tersangka Riri merupakan mantan asisten keluarganya. Sehari-hari dia mengasuh ibunya yang telah berusia lanjut.
Siasat jahat mantan ART-nya itu terbongkar setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Saat hendak bagi warisan, ART yang dipercaya mengurus sertifikat tanah keluarga Nirina mengaku sertifikat-sertifikat itu telah hilang.
Belakangan terungkap Riri ternyata menggelapkan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir. Diam-diam Riri membalik nama keenam sertifikat tersebut atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto.
"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual," terang Nirina.