Polisi Tahan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Polisi Tahan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 13:27 WIB
Enam dari tujuh tersangka dalam kasus kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Enam orang tersangka Mbah Tupon (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jakarta -

Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari jumlah itu, enam orang tersangka kini telah ditahan.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dilansir detikJogja, Jumat (20/6/2025).

Ketujuh orang tersangka adalah pria inisial BR (60) dan Tk (54), warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50), warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terakhir, AH (60), warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.

Ihsan bilang Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon':

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads