Perbaikan Jl Raya Perancis di Kabupaten Tangerang telah berjalan dua pekan. Perbaikan jalan rusak ini menggunakan dana miliaran rupiah. Tapi bagaimana agar nantinya jalan ini tidak cepat rusak lagi?
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menerangkan pihaknya telah melakukan analisis terkait jalan yang telah lama rusak tersebut.
"Pengendalian beban (truk) tonase kendaraan," kata Budhi menyebutkan cara agar Jl Raya Perancis tidak cepat rusak lagi jika nantinya perbaikan telah selesai. Dia menjawab pertanyaan detikcom, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi penyebab jalan rusak yang pertama adalah beban yang harus ditahan oleh permukaan Jl Raya Perancis itu sendiri. Selama ini Jl Raya Perancis tidak henti-hentinya dilintasi truk, tak peduli pagi, siang, atau malam.
"Mestinya (diberlakukan) pembatasan beban berat dan jam operasional untuk truk tanah," kata Slamet Budhi Mulyanto.
Di ujung utara berbatasan dengan laut Teluk Jakarta, ada proyek yang dikerjakan, yakni di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Pasti (aktivitas truk-truk dari proyek itu) menambah traffic. Tidak ada izin (dari proyek itu untuk siang-malam mengoperasikan truk di Jl Raya Perancis)," kata Slamet.
![]() |
Ia pun menerangkan Kabupaten Tangerang punya Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Perbup itu melarang truk-truk besar melewati jalanan di siang bolong. 'Truk-truk besar' yang dimaksud di sini adalah truk di atas golongan II. Berikut adalah penggolongan truk berdasarkan Perbup:
Golongan jenis kendaraan bermotor
Golongan I: sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus
Golongan II: truk dengan 2 gandar/sumbu roda
Golongan III: truk dengan 3 gandar/sumbu roda
Golongan IV: truk dengan 4 gandar/sumbu roda
Golongan V: truk dengan lima gandar/sumbu roda atau lebih
Truk-truk besar hanya boleh melintas pada pukul 10 malam hingga jam 5 Subuh. Berikut pasalnya:
Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018
Pasal 3
(1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui.
Pasal 4
Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Hantaran pos dan uang
d. Pangan pokok terdiri atas:
1. Beras
2. Terigu
3. Jagung
4. Gula
5. Sayur dan buah-buahan
6. Daging
7. Ikan
8. Minyak sayur
9. Susu
10. Telur
11. Garam
12. Kedelai
13. Bawang merah
14. Cabe
15. Daging ayam ras
Selain karena beban jalan, ada faktor lain yang mengakibatkan jalanan cepat rusak, yakni ada-tidaknya saluran air. Bila tidak ada saluran air, jalanan bakal cepat hancur.
"Drainase sudah ada," kata Slamet Budhi Mulyanto.
![]() |
Hingga saat ini, perbaikan Jl Raya Perancis masih terus dilakukan. Jalanan ini dikenal karena kondisinya yang hancur. Perbaikan jalan menelan biaya miliaran rupiah. Ditargetkan Pemkab Tangerang, perbaikan Jl Raya Perancis selesai pada 20 Desember 2021.
"Ruas Jalan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang mencapai 3.300 meter dengan penanganan sekarang sekitar 800 meter lebih dengan anggaran mencapai Rp 4,8 miliar," kata Slamet, Selasa (16/11).
(dnu/dnu)