Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan pembentukan UU Otsus Papua sudah sesuai dengan prinsip dan mekanisme UUD 1945.
"Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945 tentang pembentukan undang-undang, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama Pemerintah," kata Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan/jawaban Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Mahfud menyampaikan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak mengajukan dan mempunyai kekuasaan membentuk UU melalui proses pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama DPR. Mahfud menyebut lembaga atau pihak lain tidak dapat ikut menetapkan UU, tapi dalam prosesnya masukan dan pendapat pihak lain harus didengar dan ditampung.
"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang, dengan mekanisme bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak eksklusif DPR dan Presiden (Pemerintah) ini meskipun, tentu saja, selama prosesnya perlu dan harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
"Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan UU ini secara final tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan seperti yang nanti akan dibuktikan di persidangan," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(dek/aud)