Mahfud Pastikan UU Otsus Papua Sesuai Prinsip dan Mekanisme UUD 1945

Mahfud Pastikan UU Otsus Papua Sesuai Prinsip dan Mekanisme UUD 1945

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 19:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md (Dok Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam Mahfud Md (Dok Kemenkopolhukam)

Mahfud menjelaskan tujuan dibentuknya UU Otsus Papua tak lain untuk memajukan Provinsi Papua yang merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mahfud mengatakan dalam pembentukan UU Otsus Papua, pemerintah juga menggunakan pendekatan bottom-up dan top-down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasar konstitusi dan tata hukum kita, maupun menurut hukum internasional," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan nantinya dalam melakukan pemekaran daerah di Papua dilakukan sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintah. Dia mengatakan tidak menutup ruang bagi pihak lain termasuk MRP untuk berinisiatif memberikan masukan secara bottom-up.

"Terkait dengan ini, dalam pembentukan UU Pemekaran Daerah khusus Papua nantinya maka inisiatif dan pengusulannya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari Daerah sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akselaratif dan akurat atau tepat sasaran. Ketentuan yang demikian sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi MRP dan pihak-lain di Papua untuk secara bottom up mengambil inisiatif dan menyampaikan usul pemekaran daerah di Papua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang disahkan pada 22 Juli 2021 bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu MRP mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU tersebut.

"Menyatakan bahwa pasal-pasal: Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59, Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi permohonan MRP yang dilansir website MK, Rabu (1/9).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads