Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Aspidum Kejati Jawa Barat buntut temuan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara mengomeli suami mabuk. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut pihaknya langsung meminta penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah hal tersebut viral.
"Kemarin, ketika kasus ini viral, Komisi III DPR langsung meminta JA meneliti mengapa sampai ada tuntutan yang bertentangan dengan semangat dan perintah JA sendiri agar memaksimalkan pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Arsul mengatakan tuntutan 1 tahun terhadap istri yang mengomeli suami itu bertentangan dengan keinginan ST Burhanuddin soal restorative justice. Dia mengapresiasi Jaksa Agung responsif terkait kasus ini.
"Tuntutan pidana 1 tahun tersebut kami pandang sebagai kontraproduktif dengan ikhtiar Jaksa Agung memaksimalisasi pendekatan keadilan restoratif. Alhamdulillah Pak JA-nya responsif. Ini bisa menjadi pelajaran bagi jajaran kejaksaan lainnya bahwa kesungguhan menerapkan kebijakan JA itu benar-benar harus tampak dalam kasus-kasus konkret di daerah masing-masing," ucapnya.
"Komisi III DPR RI mengapresiasi respons cepat Jaksa Agung dan jajaran sehubungan dengan tuntutan hukum yang kontroversial dan mendapat sorotan publik dan diviralkan netizen terkait kasus istri yang dituntut pidana penjara 1 tahun gara-gara kasus KDRT tanpa kekerasan fisik yang disidangkan di PN Karawang," lanjutnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum PPP ini menyebut respons Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar diyakini akan memperbaiki persepsi publik. Dia menuntut Kejagung berikutnya mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus semacam ini.
"Respons Kejagung dengan menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar ini kami yakini akan memperbaiki persepsi publik terhadap kesungguhan Kejagung dan jajarannya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus-kasus pidana tertentu yang hakikatnya ada dalam ranah dan kepentingan keluarga atau kalangan terbatas," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/fjp)