PPP Puji Pencopotan Aspidum Buntut Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Bui

PPP Puji Pencopotan Aspidum Buntut Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Bui

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 11:08 WIB
Arsul Sani.
Arsul Sani (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Aspidum Kejati Jawa Barat buntut temuan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara mengomeli suami mabuk. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut pihaknya langsung meminta penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah hal tersebut viral.

"Kemarin, ketika kasus ini viral, Komisi III DPR langsung meminta JA meneliti mengapa sampai ada tuntutan yang bertentangan dengan semangat dan perintah JA sendiri agar memaksimalkan pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Arsul mengatakan tuntutan 1 tahun terhadap istri yang mengomeli suami itu bertentangan dengan keinginan ST Burhanuddin soal restorative justice. Dia mengapresiasi Jaksa Agung responsif terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan pidana 1 tahun tersebut kami pandang sebagai kontraproduktif dengan ikhtiar Jaksa Agung memaksimalisasi pendekatan keadilan restoratif. Alhamdulillah Pak JA-nya responsif. Ini bisa menjadi pelajaran bagi jajaran kejaksaan lainnya bahwa kesungguhan menerapkan kebijakan JA itu benar-benar harus tampak dalam kasus-kasus konkret di daerah masing-masing," ucapnya.

"Komisi III DPR RI mengapresiasi respons cepat Jaksa Agung dan jajaran sehubungan dengan tuntutan hukum yang kontroversial dan mendapat sorotan publik dan diviralkan netizen terkait kasus istri yang dituntut pidana penjara 1 tahun gara-gara kasus KDRT tanpa kekerasan fisik yang disidangkan di PN Karawang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum PPP ini menyebut respons Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar diyakini akan memperbaiki persepsi publik. Dia menuntut Kejagung berikutnya mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus semacam ini.

"Respons Kejagung dengan menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar ini kami yakini akan memperbaiki persepsi publik terhadap kesungguhan Kejagung dan jajarannya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus-kasus pidana tertentu yang hakikatnya ada dalam ranah dan kepentingan keluarga atau kalangan terbatas," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jabar

Untuk diketahui, Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).

Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung memeriksa para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, ibu dengan anak dua berinisial Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan inisial Valencya menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

Adapun kronologi kasus Valencya dan Chan tersebut mencuat berawal pada 2000 Valencya menikahi Chan, pria asal Taiwan, yang berstatus duda dengan tiga anak. Setelah itu Valencya membantu membesarkan ketiga anak dari Chan di Taiwan.

Namun, di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan, yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar utang tersebut.

Selanjutnya, dikatakannya, dari 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya adalah seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Valencya mengatakan Chan sebagai warna negara asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas kasus KDRT psikis dan Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Halaman 2 dari 2
(maa/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads