Polisi mengungkap perampokan modus gembos ban yang merampas Rp 400 juta di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Total enam pelaku ditangkap polisi di beberapa lokasi.
Perampokan terjadi di tempat parkiran di Jl Pantai Indah Utara 2, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11) siang. Saat itu korban berinisial AM baru keluar dari bank mengambil uang.
"Korbannya Saudara AM ini uang tunai yang berhasil digasak oleh pelaku sejumlah Rp 400 juta milik PT Bangun Laksana Persada adalah uang gaji pegawainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terkait perampokan modus gembos ban:
1. Enam Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap 6 pelaku perampokan modus gembos ban di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua di antaranya ditangkap Polda Lampung atas kasus yang sama.
"Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung, karena kejadian 10 November di (wilayah hukum) Polda Metro Jaya, tapi sebelumnya enam pelaku sempat aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Keenam pelaku tersebut ialah Andriansyah (28), Agung Renaldi (25), Victor Angga, Nasri, Nandi, dan Roni Abdullah. Dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Lampung, yakni Andriansyah dan Agung Renaldi.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya
2. Eksekutor Merupakan Residivis
Polisi mengungkapkan dua orang eksekutor perampokan modus gembos ban merupakan residivis kasus yang sama. Dua pelaku bernama Victor Angga (VA) dan Nandi Jasman (NJS) diketahui berperan sebagai eksekutor.
"Tersangka yang sudah kita amankan yang pertama adalah saudara VA, ini adalah residivis kasusnya yang sama, residivis di Cirebon. Pernah ditahan di 2018 dengan vonis 1 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Berikutnya tersangka Nandi Jasman (NJS) juga seorang residivis. Nandi pernah dipenjara di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"NJS juga sama residivis, residivis Lapas Cibinong di tahun 2017, vonis 1 tahun kasus yang sama. Tersangka merupakan eksekutor yang menaruh sandal," katanya.
3. Bikin Ranjau dari Sandal Berpaku Payung
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku awalnya menggunakan jari-jari payung yang telah diruncingkan. Nantinya, paku payung itu ditempelkan ke sebuah sandal.
"Dia gunakan jari-jari payung yang diasah sampai runcing dan ditempelkan di sandal. Saat kondisi macet mobil korban didekati dan akan tembus ke ban mobil karena dia akan lindas paku," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Saat mobil korban melindas ranjau paku, ban mobil korban akan mengalami kerusakan. Saat korban memperbaiki ban yang gembos, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya.
"Jadi tinggal diikuti sampai ban bocor dan pasti (korban) akan ganti ban. Saat ganti ban itu para pelaku beraksi," ujar Tubagus Ade.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
4. Korban Diikuti Sejak di Dalam Bank
Brigjen Yusri Yunus mengatakan modus gembos ban ini sering terjadi. Masyarakat diminta mewaspadai modus gembos ban, karena pelaku sudah mengamati dari dalam bank.
"Ada yang bertugas mengawasi, melihat mana korban yang mengambil uang," kata Yusri.
Pelaku tersebut kemudian akan menyampaikan ciri-ciri calon korban yang menjadi sasaran kepada temannya yang berada di luar. Pelaku yang di luar ini bertugas membuntuti korban.
Pelaku akan berpura-pura memberitahu bahwa ban korban gembos agar korban menepi. Kemudian ada juga yang bertugas menggembosi ban.
"Nanti (pelaku) menyampaikan 'Mohon maaf, Pak, Bapak punya ban kempes', berhenti. Nanti pada saat (korban) turun ada yang mengambil barang. Nah pelaku ini sama," katanya.
5. Beraksi hingga ke Lubuk Linggau
Para pelaku disebutkan tidak hanya beraksi di Jakarta. Mereka juga melakukan perampokan modus yang sama di daerah lain.
"Enam orang ini telah lakukan di beberapa tempat mulai dari Jakarta, Lampung, Cirebon dan Lubuk Linggau. Hasil kejahatan masih dilakukan penyelidikan untuk dicari ke mana saja uangnya dan keterlibatan pihak lain masih didalami," ungkap Tubagus.
Pada 1 November 2021, para pelaku diketahui melakukan perampokan modus yang sama di Kota Bumi, Lampung, sebelum beraksi di PIK. Dua pelaku telah ditangkap di Lampung.