Polisi mengungkap kasus perampokan uang Rp 400 juta dengan modus gembos ban di Pantai Indah Kapu (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara. Uang tersebut milik perusahaan untuk menggaji para pegawainya.
"Korbannya Saudara AM ini uang tunai yang berhasil digasak oleh pelaku sejumlah Rp 400 juta milik PT Bangun Laksana Persada adalah uang gaji pegawainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Perampokan terjadi pada Rabu (10/11) siang. Saat itu korban baru keluar menarik uang di sebuah bank di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tunai yang baru saja diambil di bank, jadi modus ini yang sering terjadi dan harus diantisipasi," kata Yusri.
Setelah itu, korban dibuntuti para pelaku. Dalam perjalanan, ban mobil korban digembosi dengan paku yang terbuat dari jari-jari payung.
"Pada saat itu (mobil) sedang diparkir, karena kondisi ban kempes. Kemudian ada pelaku yang yang mengambil tas dari milik korban sendiri yang berisi sejumlah Rp 400 juta," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
6 Pelaku Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 pelaku. Empat pelaku ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dua pelaku lainnya ditangkap Polda Lampung.
"Jadi total ada 6 pelaku yang sudah kita amankan. Empat yang sudah kita lakukan penahanan di Polda Metro Jaya, yang dua ini masih juga dilakukan penahanan di Lampung, di Polda Lampung," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan dua pelaku ini sebelumnya melakukan perampokan juga di Kota Bumi, Lampung.
"Sebelumnya pelaku keenam-enamnya juga melakukan aksi yang sama sekitar tanggal 1 (November) kemarin di Kota Bumi, Lampung, sehingga 2 pelaku diamankan di sana, tetapi 4 pelaku yang ini kita amankan di sini," jelas Yusri.
Keenam pelaku tersebut ialah Andriansyah (28), Agung Renaldi (25), Victor Angga, Nasri, Nandi, dan Roni Abdullah. Dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Lampung, yakni Andriansyah dan Agung Renaldi.
Empat pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.