Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Meski dengan sejumlah alasan, namun permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu tidak dikabulkan oleh penyidik.
"Saya sudah sampaikan kemarin tentang penangguhan penahanan ini, silakan saja itu hak. Tetapi, kewenangan dari penyidik untuk memastikan apakah diberika izin atau tidak. Sampai sata ini masih berlanjut, belum ada (penangguhan penahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sein (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pihaknya menolak permohonan tersebut atas dasar subjektivitas penyidik.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, ada tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik perihal belum memberikan lampu hijau terhadap penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu. Dia menyebut salah satunya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujarnya.
Lebih lanjut Tubagus Ade mengatakan hingga saat ini Olivia pun masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih menggali keterangan dari anak Nia Daniaty tersebut.
"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan, ada alasan subjektif. Saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," tutur Tubagus Ade.
Simak di halaman selanjutnya, polisi periksa 4 tersangka baru di kasus anak Nia Daniaty