Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka baru di kasus penipuan CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Empat tersangka itu kini diperiksa polisi.
"Empat orang lainnya yang sudah kita tetapkan tersangka hari ini kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan. Ini sementara berjalan pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Keempat tersangka tersebut adalah Fiky Muhammad (FM), Rosita (R), Sidiq Nirmolo (SN), dan Ekky Saputra (ES). Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian mengatakan keempat tersangka ini turut serta dan membantu penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FM berperan sebagai orang yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk pengambilan SK. Untuk pemesanan Gedung Bidakara dilakukan sebanyak 10 kali," ujar Jerry saat dihubungi secara terpisah.
Tersangka Rosita berperan aktif melakukan perekrutan 'panitia pengawas' di Gedung Bidakara.
"Panitia pengawas itu seolah-olah adalah orang dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," imbuhnya.
Sementara tersangka Sidiq Nirmolo berperan sebagai panitia pengawas di Gedung Bidakara yang mengaku sebagai orang dari BKN. Satu tersangka lainnya bernama Ekky Saputra berperan mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.
"Dia memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadaman Kota Bekasi, tapi ternyata surat pengantar ditolak karena tidak benar," ungkap Jerry.
Keempat tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keempatnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Ditolak
Polda Metro Jaya kini pun telah menjawab upaya penangguhan penahanan yang ditujukan kepada tersangka penipuan tes CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Penangguhan penahanan itu masih belum dikabulkan polisi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia. Alasan itu terkait pertimbangan subjektif dari penyidik.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, ada tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik perihal belum memberikan lampu hijau terhadap penangguhan penahanan Olivia. Dia menyebut salah satunya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Terkini Kasus Anak Nia Daniaty |