Jakarta -
Harapan Olivia Nathania tak ditahan atas kasus penipuan CPNS kandas sudah. Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi sejak Kamis 11 November. Sebelumnya, wanita yang disapa Oi ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus penipua CPNS tersebut.
Kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kondisi kesehatan Olivia Nathania menjadi salah satu alasan kuasa hukum minta penangguhan penahanan dan menjadi tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya, nanti penyidik yang tentukan itu," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Jumat (12/11).
Alasan Minta Penangguhan Penahanan
Susanti menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Olivia Nathania. Susanti mengatakan Olivia Nathania kooperatif.
"Alasannya, dia akan kooperatif," ucapnya.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Olivia Nathania yang kurang baik juga jadi alasan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kedua, kondisi kesehatan dia kurang, psikis dalam pengobatan. Sedang dalam proses berobat ke rumah sakit," kata Susanti.
Nia Daniaty Jadi Penjamin
Dalam upaya permohonan penangguhan penahanan ini, Nia Daniaty selaku ibu kandung siap menjadi penjamin.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi nggak melarikan diri," imbuh Susanti.
Simak di halaman selanjutnya, polisi menolak permohonan penangguhan penahanan
Simak Video: Polisi Ungkap Identitas 4 Tersangka Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
[Gambas:Video 20detik]
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Meski dengan sejumlah alasan, namun permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu tidak dikabulkan oleh penyidik.
"Saya sudah sampaikan kemarin tentang penangguhan penahanan ini, silakan saja itu hak. Tetapi, kewenangan dari penyidik untuk memastikan apakah diberika izin atau tidak. Sampai sata ini masih berlanjut, belum ada (penangguhan penahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sein (15/11).
Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pihaknya menolak permohonan tersebut atas dasar subjektivitas penyidik.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, ada tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik perihal belum memberikan lampu hijau terhadap penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu. Dia menyebut salah satunya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujarnya.
Lebih lanjut Tubagus Ade mengatakan hingga saat ini Olivia pun masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih menggali keterangan dari anak Nia Daniaty tersebut.
"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan, ada alasan subjektif. Saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," tutur Tubagus Ade.
Simak di halaman selanjutnya, polisi periksa 4 tersangka baru di kasus anak Nia Daniaty
4 Tersangka Baru Diperiksa Polisi
Sementara itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka baru di kasus penipuan Olivia Nathania ini.
"Empat orang lainnya yang sudah kita tetapkan tersangka hari ini kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan. Ini sementara berjalan pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Keempat tersangka tersebut adalah Fiky Muhammad (FM), Rosita (R), Sidiq Nirmolo (SN), dan Ekky Saputra (ES). Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian mengatakan keempat tersangka ini turut serta dan membantu penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania.
"FM berperan sebagai orang yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk pengambilan SK. Untuk pemesanan Gedung Bidakara dilakukan sebanyak 10 kali," ujar Jerry saat dihubungi secara terpisah.
Tersangka Rosita berperan aktif melakukan perekrutan 'panitia pengawas' di Gedung Bidakara.
"Panitia pengawas itu seolah-olah adalah orang dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," imbuhnya.
Sementara tersangka Sidiq Nirmolo berperan sebagai panitia pengawas di Gedung Bidakara yang mengaku sebagai orang dari BKN. Satu tersangka lainnya bernama Ekky Saputra berperan mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.
"Dia memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadaman Kota Bekasi, tapi ternyata surat pengantar ditolak karena tidak benar," ungkap Jerry.
Keempat tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keempatnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini