Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online, Ikuti Langkah Ini

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 17:14 WIB
Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online, Ikuti Langkah Ini (Foto: shutterstock)
Jakarta -

Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga berubah. Ada juga syarat yang perlu disiapkan jadi perhatikan baik-baik ya.

Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online sebenarnya tidaklah rumit. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa dilakukan.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru? Untuk mengetahuinya, detikcom sudah merangkumnya dari situs Indonesia.go.id. Simak rangkuman di bawah ini.

Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online: Penambahan Karena Kelahiran

Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran. Untuk itu, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu disipakan agar urusan administrasi bisa dilakukan.

Mengutip laman Indonesia.go.id, adapun cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakni:

  1. Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama
  3. Mencantumkan surat keternagan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan

Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online: Penambahan karena Numpang KK

Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online juga bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang menumpang. Berkas yang diperlukan pun terbilang praktis, beberapa di antaranya yakni:

  1. Mencantumkan surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Mencantumkan KK yang lama atau KK yang hendak ditumpangi
  3. Mencantumkan surat keterangan pindah (jika tidak satu daerah)
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib mencantumkan surat keterangan dari luar negeri
  5. WNA juga wajib mencantumkan paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri

Cara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online: Datangi Kantor Kelurahan

Informasi lain terkait cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakni proses pengisian permohonan pembuatan KK. Dalam pelaksanannya, kamu harus datang ke kantor kelurahan setempat guna mengisi formulir.

Di sana, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir, serta mengajukan proses penerbitan KK baru. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya.

Pemungutan biaya tidak dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan ataupun Kabupaten. Dengan demikian, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online bisa dilakukan kapanpun secara gratis tanpa sepeser biaya.

Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online selanjutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.




(imk/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork