Buat KK dan KTP dengan Alamat Kontrakan, Bisa Nggak Ya?

Buat KK dan KTP dengan Alamat Kontrakan, Bisa Nggak Ya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 12:56 WIB
Buat KK dan KTP dengan Alamat Kontrakan, Bisa Nggak Ya?
Buat KK dan KTP dengan Alamat Kontrakan, Bisa Nggak Ya? -- ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Buat KK dan KTP elektronik dengan alamat kontrakan jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Bagi masyarakat yang baru mengontrak rumah, pembuatan KK dan KTP dengan alamat yang bukan rumah pribadi kerap membuat bingung, apakah bisa atau tidak ya?

Alamat kontrakan memang sifatnya tidak permanen alias mungkin mengalami perubahan karena seseorang harus pindah. Hal ini menimbulkan kebingungan jika membutuhkan pembuatan KK dan KTP untuk berbagai keperluan mendesak.

Untuk menjawabnya, detikcom sudah merangkum solusinya berikut ini. Simak ulasannya sampai selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Buat KK dan KTP Elektronik dengan Alamat Kontrakan

Dilansir dari TikTok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh @zudanariffakrulloh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan alamat kontrakan dalam membuat KK maupun KTP. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan dari pemilik kontrakan yang bersedia alamatnya dipakai untuk KK dan KTP

"Untuk kita boleh menggunakan alamat kontrakan untuk membuat KK dan e-KTP ada syaratnya, pertama adalah harus ada izin dari pemilik kontrakan, harus ada surat dari pemilik kontrakan yang mengizinkan bahwa kontrakannya boleh dipakai untuk alamat KK dan KTP," jelas Zudan dalam video yang diunggahnya.

ADVERTISEMENT
  • Masa Tinggal Lebih dari 1 tahun

"Kedua, kalau tinggal di rumah kontrakan harus dalam waktu lebih dari satu tahun baru dapat menggunakan alamat KTP dan KK di situ," lanjut Zudan.

  • Jika tinggal di kontrakan hanya beberapa bulan, tidak diperlukan

"Jika hanya tinggal 2 bulan, 3 bulan tidak diperlukan karena masuk dalam kategori penduduk nonpermanen," imbuh Zudan.


Syarat Pindah KTP: Cukup Bawa KK

Syarat Buat KK dan KTP Elektronik dengan alamat kontrakan sudah diketahui. Lalu bagaimana jika hendak memindahkan KTP antar-kabupaten/kota atau antarprovinsi?

Syarat pindah KTP dapat terjawab dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Hanya diperlukan kartu keluarga (KK) saja. Sementara itu, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan, yang dulu diwajibkan, kini sudah tidak diperlukan lagi.

"Pindah penduduk antar-kecamatan, kabupaten, antarprovinsi syaratnya sama, yaitu cukup membawa kartu keluarga saja. Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan atau kecamatan," kata Zudan.

Adapun seluruh proses pengurusan pindah KTP tidak dipungut biaya. Zudan mengingatkan agar segala proses pembuatan dokumen kependudukan dilakukan sendiri, tidak diwakilkan, atau melalui calo.

"Urus sendiri, tidak perlu dengan calo. Karena siapa tahu calonya itu yang minta duit. Petugas dukcapil dilarang memungut biaya. Semuanya gratis," lanjutnya.

Demikian informasi untuk buat KK dan KTP dengan alamat kontrakan. Semoga membantu.

Lihat juga video 'Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads