Cara Mengurus Pembatalan Perceraian, Ini Syarat-syaratnya

Cara Mengurus Pembatalan Perceraian, Ini Syarat-syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 16:55 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Pembatalan perceraian bertujuan untuk membatalkan akta perceraian yang telah dibuat. Proses pembatalan perceraian dapat dilakukan di Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili e-KTP.

Berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Pembatalan Perceraian?

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, pembatalan perceraian adalah proses hukum untuk membatalkan akta perceraian yang telah dibuat. Proses ini perlu dicatat untuk menjaga keabsahan data kependudukan, termasuk status perkawinan pasangan yang membatalkan perceraian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencatatan pembatalan perceraian yang dilakukan secara resmi menjamin bahwa data di sistem administrasi kependudukan tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 43 menyebutkan bahwa pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Kemudian, instansi pelaksana mencabut kutipan akta perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan surat keterangan pembatalan perceraian.

Cara Urus Pembatalan Perceraian

Pengajuan pencatatan pembatalan perceraian bisa diajukan melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili e-KTP. Apabila pengajuan dilakukan oleh WNA atau salah satu pasangan adalah WNA, bisa melalui Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pembatalan pencatatan perceraian:

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perceraian asli
  • Kartu tanda penduduk (e-KTP) asli
  • Kartu keluarga asli.

Daftar 24 Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads