Syarat Pindah KTP Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya

Syarat Pindah KTP Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 13:01 WIB
Syarat Pindah KTP Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya
Syarat Pindah KTP Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Syarat pindah KTP banyak dicari tahu masyarakat yang akan berpindah tempat tinggal ke daerah lain. Dengan demikian alamat yang tertera di KTP juga mengalami perubahan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk seorang penduduk yang berusia di atas 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Saat ini KTP sudah terintegrasi dengan sistem dan diterbitkan dalam bentuk KTP elektronik sejak 2011 lalu.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk berpindah KTP. detikcom merangkum informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pindah KTP: Cukup Membawa KK

Melansir dari media sosial TikTok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh @zudanariffakrulloh, disebutkan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW atau Kelurahan.

"Pindah penduduk antar kecamatan, kabupaten, antar provinsi syaratnya sama, yaitu cukup membawa kartu keluarga saja. Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan atau kecamatan," kata Zudan dalam video yang diunggahnya.

ADVERTISEMENT

Zudan menyampaikan syarat tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Adapun seluruh proses pengurusan pindah KTP tidak dipungut biaya.

Zudan juga mengingatkan agar masyarakat mengurus segala prosesnya sendiri dan tidak diwakilkan, atau melalui calo.

"Urus sendiri, tidak perlu dengan calo. Karena siapa tahu calonya itu yang minta duit. Petugas dukcapil dilarang memungut biaya. Semuanya gratis," lanjutnya.

Syarat Pindah KTP: Dokumen yang Diperlukan

Selain yang disampaikan Zudan, syarat pindah KTP juga dimuat di laman resmi PPID Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk berpindah KTP:

  1. Kartu Keluarga (KK): asli dan fotokopi
  2. KTP elektronik, asli dan fotokopi
  3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar
  4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun
  5. SKTT (surat keterangan tempat tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas)
  6. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)
  7. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi.
  8. Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya

Syarat Pindah KTP: Prosedur

Beberapa dokumen yang sudah disiapkan di atas kini sudah diketahui. Berikut prosedur yang harus dilakukan:

  1. Datang ke RT dan RW tempat tinggal awal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP).
  3. Ada dua lembar SKP yang akan didapatkan. Lembar pertama akan diberikan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan akan dilakukan penggantian alamat lama dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
  5. Saat hendak pindah KTP, berikut yang perlu disiapkan:
    - SKP dengan stempel dan tanda tangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    - SKP tembusan dengan stempel dan tanda tangan kepala kelurahan/kecamatan
    - Surat kelakuan baik sebanyak 2 lembar

Syarat pindah KTP lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP

[Gambas:Video 20detik]



Syarat Pindah KTP: Di Alamat Baru

Di alamat baru yang kamu tinggali, ada beberapa hal lainnya yang perlu dilakukan untuk berpindah KTP, yaitu:

  1. Melapor ke RT/RW baru dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  2. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di alamat baru
  3. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan melakukan proses pembuatan KK dan KTP baru.

Sebagai catatan, seluruh rangkaian pengurusan pindah KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Dengan kata lain, hal ini tidak dapat diwalikan atau dikuasakan ke orang lain.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads