Seorang pembaca detik's Advocate menggerebek istrinya sedang selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) dan langsung menceraikannya. Namun si istri malah menuntut balik suami soal hak yang terkait perceraian hingga mengungkit harta bersama. Bagaimana solusinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Mohon maaf, saya laki-laki yang mempunyai dua orang anak. Seminggu yang lalu saya dan keluarga menangkap basah istri saya yang sedang selingkuh di rumah pacarnya. Hasil interogasi ternyata hubungan mereka sudah jauh dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hari itu juga saya ceraikan istri saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sekarang dia mulai menuntut segala macam pada saya.
Pertanyaannya apakah saya saat ini bisa melaporkan perbuatan mantan istri saya dengan pacarnya pada kepolisian?
Sedangkan saya sudah menjatuhkan talak, namun masih belum cerai secara hukum negara.
Terimakasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Salam sejahtera bapak, semoga sehat selalu. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa bapak terkait rumah tangganya.
Dalam hukum perbuatan "serong" antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah disebut dengan zina atau mukah di mana hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan hubungan seksual atau atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh searang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Dengan begitu, perbuatan dimaksud dapat dikenakan penjara paling lama sembilan bulan, pidananya tidak hanya terkena ke istri bapak tetapi juga kepada lelaki selingkuhannya.
Untuk konteks perceraian, walaupun secara lisan bapak telah menyatakan menceraikan istri dengan mengucapkan talak, tetapi secara hukum hal tersebut belum sah. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam Indonesia menyatakan:
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Oleh karenanya secara hukum yang bersangkutan masih merupakan istri sah bapak dan masih berhak menuntut seperti nafkah istri dan lainnya. Selain itu untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan masih bisa dilakukan.
Saran kami sebaiknya jika memang sudah final untuk berpisah, bapak dapat mengajukan permohonan talak di pengadilan agama setempat supaya sah perceraian secara agama dan hukum.
![]() |
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Handika Febrian, S.H.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)
Lihat juga video 'Kepergok Selingkuh, Penyuluh Agama di Sulut Siram Istri dengan Air Panas':